Kamis, 08 Februari 2018

Kuliah Kerja Praktek (KKP) ATAU MAGANG

Pengertian
1.     Kuliah Kerja Praktek (KKP) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa berupa magang atau observasi di perusahaan atau instansi pemerintah secara terbimbing dan terpau sebagai persyaratan kelulusan.
2.     Magang adalah bentuk belajar dan berlatih keterampilan pada dunia kerrja yang lebih menekankan pada praktek daripada teori.
3.     Observasi adalah metode pengumpulan data dimana peneliti atau kalaborasinya mencatat informasi sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian.
4.     Kuliah Kerja Praktek (KKP) merupakan proses perpaduan berbagai komponen pengetahuan teoritis dengan praktek.


Maksud
Memberi pengalaman bagi mahasiswa untk menerapkan dan memperluas wawasan penerapan teori dan pengetahuan yang telah diterimanya di dalam perkuliahan pada kegiatan nyata dibidang studinya masing-masing.

Tujuan
1.     Mahasiswa mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja setelah menyelesaikan pendidikannya.
2.     Agar mahasiswa mendaptka pengalaman secara faktual dilapangan sebagai wahana terbentuknya tenaga yang professional, yaitu tenaga yang memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang diperlukan bagi profesinya serta mampu menerapkan dalam kehidupan dunia kerja yang nyata.

Sistem Magang di Indonesia
Magang merupakan syarat utama untuk melalui proses pendidikan. Mahasiswa tingkat akhir diwajibkan untuk melakukan magang di suatu perusahaan terdahulu sebelum mendapatkan gelarnya. Apa definisi dan manfaat program magang? Bagaimana panduan magang?
Bagi mahasiswa tingkat akhir, pasti kalian sangat akrab dengan kata magang. Ya, magang memang merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan gelar sarjana. Tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi mengakibatkan proses magang menjadi sangat penting untuk ke depannya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan magang? Kenapa Universitas mengharuskan kita untuk mengikuti program magang? Yuk kita bahas bersama!

Undang-Undang atau Peraturan Khusus Yang Mengatur Mengenai Magang
Masalah magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, Pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar