Pengertian
1. Kuliah Kerja Praktek
(KKP) merupakan
kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa berupa magang atau observasi di
perusahaan atau instansi pemerintah secara terbimbing dan terpau sebagai
persyaratan kelulusan.
2. Magang adalah bentuk
belajar dan berlatih keterampilan pada dunia kerrja yang lebih menekankan pada
praktek daripada teori.
3. Observasi adalah metode
pengumpulan data dimana peneliti atau kalaborasinya mencatat informasi
sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian.
4. Kuliah Kerja Praktek
(KKP) merupakan
proses perpaduan berbagai komponen pengetahuan teoritis dengan praktek.
Maksud
Memberi pengalaman bagi
mahasiswa untk menerapkan dan memperluas wawasan penerapan teori dan
pengetahuan yang telah diterimanya di dalam perkuliahan pada kegiatan nyata dibidang
studinya masing-masing.
Tujuan
1. Mahasiswa mudah
beradaptasi dengan lingkungan kerja setelah menyelesaikan pendidikannya.
2. Agar mahasiswa mendaptka
pengalaman secara faktual dilapangan sebagai wahana terbentuknya tenaga yang
professional, yaitu tenaga yang memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan,
nilai dan sikap yang diperlukan bagi profesinya serta mampu menerapkan dalam
kehidupan dunia kerja yang nyata.
Sistem Magang di Indonesia
Magang
merupakan syarat utama untuk melalui proses pendidikan. Mahasiswa tingkat akhir
diwajibkan untuk melakukan magang di suatu perusahaan terdahulu sebelum
mendapatkan gelarnya. Apa definisi dan manfaat program magang? Bagaimana
panduan magang?
Bagi
mahasiswa tingkat akhir, pasti kalian sangat akrab dengan kata magang. Ya,
magang memang merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan gelar
sarjana. Tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi mengakibatkan proses magang
menjadi sangat penting untuk ke depannya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan
magang? Kenapa Universitas mengharuskan kita untuk mengikuti program magang?
Yuk kita bahas bersama!
Undang-Undang atau Peraturan Khusus Yang Mengatur Mengenai Magang
Masalah
magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang
Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Dalam
Peraturan Menteri tersebut, Pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem
pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan
instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang
dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian
tertentu.
Pengertian
1. Kuliah Kerja Praktek
(KKP) merupakan
kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa berupa magang atau observasi di
perusahaan atau instansi pemerintah secara terbimbing dan terpau sebagai
persyaratan kelulusan.
2. Magang adalah bentuk
belajar dan berlatih keterampilan pada dunia kerrja yang lebih menekankan pada
praktek daripada teori.
3. Observasi adalah metode
pengumpulan data dimana peneliti atau kalaborasinya mencatat informasi
sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian.
4. Kuliah Kerja Praktek
(KKP) merupakan
proses perpaduan berbagai komponen pengetahuan teoritis dengan praktek.
Maksud
Memberi pengalaman bagi
mahasiswa untk menerapkan dan memperluas wawasan penerapan teori dan
pengetahuan yang telah diterimanya di dalam perkuliahan pada kegiatan nyata dibidang
studinya masing-masing.
Tujuan
1. Mahasiswa mudah
beradaptasi dengan lingkungan kerja setelah menyelesaikan pendidikannya.
2. Agar mahasiswa mendaptka
pengalaman secara faktual dilapangan sebagai wahana terbentuknya tenaga yang
professional, yaitu tenaga yang memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan,
nilai dan sikap yang diperlukan bagi profesinya serta mampu menerapkan dalam
kehidupan dunia kerja yang nyata.
Sistem Magang di Indonesia
Magang
merupakan syarat utama untuk melalui proses pendidikan. Mahasiswa tingkat akhir
diwajibkan untuk melakukan magang di suatu perusahaan terdahulu sebelum
mendapatkan gelarnya. Apa definisi dan manfaat program magang? Bagaimana
panduan magang?
Bagi
mahasiswa tingkat akhir, pasti kalian sangat akrab dengan kata magang. Ya,
magang memang merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan gelar
sarjana. Tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi mengakibatkan proses magang
menjadi sangat penting untuk ke depannya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan
magang? Kenapa Universitas mengharuskan kita untuk mengikuti program magang?
Yuk kita bahas bersama!
Undang-Undang atau Peraturan Khusus Yang Mengatur Mengenai Magang
Masalah
magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang
Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Dalam
Peraturan Menteri tersebut, Pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem
pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan
instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang
dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian
tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar